Standar Kunyit untuk Menjamin Keamanan Produk Berbasis Herbal
Pada tahun 2023 produksi kunyit Indonesia mencapai 205,65 ribu ton dan nilai ekspornya mencapai USD8,47 juta. Hal ini menunjukkan potensi besar kunyit sebagai komoditas unggulan Indonesia.
Kunyit umumnya digunakan sebagai bahan baku pada industri jamu, industri kosmetik, dan bahan untuk bumbu masakan. Oleh karena itu, diperlukan standar yang mengatur kualitas dan keamanan kunyit.
Indonesia sendiri telah memiliki beberapa standar tentang kunyit, seperti Farmakope Herbal Indonesia dan SNI 7953:2014 Kunyit. Namun, SNI ini telah berumur 10 tahun sehingga perlu disesuaikan dengan regulasi dan perkembangan teknologi terkini.
Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, Pusat Standardisasi Instrumen Perkebunan melalui Komite Teknis 65-18 Perkebunan melaksanakan Rapat Teknis 1 RSNI kunyit secara daring pada hari Kamis, 25 Juli 2024.
Rapat dihadiri oleh Kepala PSI Perkebunan, Ketua dan Anggota Komite Teknis 65-18 Perkebunan, perwakilan BSN, konseptor dan Sekretariat Komtek 65-18.
Saat memberikan arahan, Kepala PSI Perkebunan, Kuntoro Boga Andri, S.P., M.Agr. Ph.D menekankan pentingnya keterlibatan stakeholder agar SNI ini menjadi standar kualitas yang disepakati bersama. Tujuannya adalah agar SNI ini dapat diaplikasikan di lapang dan meningkatkan nilai tambah kunyit.